Hot51 Terseret Kasus Judol dan Porno, Polisi Sita Rp14,9 Miliar

Penulis:Hamzah Nurhamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
Ilustrasi aplikasi Hot51 yang terseret kasus judi online dan pornografi digital diungkap Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya mengungkap kasus Hot51 terkait judi online, pornografi digital, dan TPPU
  • Polisi menetapkan 8 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi
  • Uang sekitar Rp14,9 miliar disita, 118 rekening dan virtual account diblokir
  • Perputaran transaksi mencapai Rp559,8 miliar
  • Seorang WNA asal Tiongkok ditetapkan sebagai DPO
  • Modus: host siaran porno, penonton diarahkan ke situs judi, deposit via virtual account
  • Aplikasi Hot51 adalah platform live streaming populer di Indonesia

JBNews.id — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi live streaming Hot51. Polisi menetapkan delapan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi, serta menyita uang sekitar Rp 14,9 miliar.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. “Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” kata Asep dikutip dari detikNews.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga memblokir 118 rekening dan virtual account. Polisi juga menetapkan seorang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO). Perputaran transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 559,8 miliar.

Apa Itu Aplikasi Hot51?

Hot51 merupakan aplikasi live streaming yang cukup populer di Indonesia. Platform ini memungkinkan pengguna menonton siaran langsung, berinteraksi dengan host, mengirim hadiah virtual, hingga melakukan percakapan pribadi. Aplikasi tersebut menghadirkan berbagai kategori siaran seperti musik, hiburan, dance, obrolan, game, hingga konten dewasa yang dikenal sebagian pengguna sebagai siaran “bar-bar”.

Pengguna juga dapat membeli koin virtual yang kemudian ditukarkan menjadi hadiah untuk host. Pada dasarnya, sistem seperti ini umum ditemukan pada platform live streaming. Namun dalam kasus yang diungkap polisi, sejumlah fitur tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Aplikasi Hot51 menjadi sorotan setelah terseret kasus judol dan pornografi. Simak apa itu aplikasi Hot51 dan modus yang diungkap Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bahkan menyebut aplikasi tersebut bukan sekadar platform hiburan. “Aplikasi Hot51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi,” ujar Iman.

Selain host dan pengguna, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan jaringan perusahaan, payment gateway, serta perusahaan cangkang yang digunakan untuk mengelola transaksi keuangan.

Bagaimana Modus Judol dan Pornografi di Hot51?

Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini berawal dari patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan penelusuran aliran dana atau follow the money. Polisi menemukan adanya dugaan integrasi antara perjudian online, konten pornografi, dan pencucian uang dalam satu ekosistem digital.

Modus yang diungkap polisi antara lain:

  • Host melakukan siaran bermuatan pornografi.
  • Konten dewasa digunakan untuk menarik penonton.
  • Penonton diarahkan menuju situs judi online.
  • Deposit dilakukan melalui virtual account.
  • Dana diputar melalui perusahaan dan payment gateway.

Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi. (Devi P/detikcom)

Iman menjelaskan sindikat tersebut diduga mengelabui sistem perbankan nasional dengan memanfaatkan sejumlah virtual account dan rekening perusahaan. “Sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional,” kata Iman.

Polisi juga menemukan pola penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana. Perputaran transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 559,8 miliar. “Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream,” ujar Iman.

Kasus Hot51 masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan seluruh tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna aplikasi live streaming untuk lebih waspada terhadap platform yang menawarkan konten dewasa dan hadiah virtual. Modus operandi seperti yang diungkap Polda Metro Jaya menunjukkan bagaimana aplikasi hiburan dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.