JBNews.id — Sebuah organisasi advokasi hak kepemilikan perangkat menawarkan hadiah hingga Rp160 juta bagi peretas pertama yang berhasil membobol kunci perangkat lunak milik Sony pada konsol PlayStation 5. Langkah ini membuka kembali perdebatan tentang sejauh mana pemilik perangkat berhak mengendalikan barang yang sudah mereka beli.
Fulu, yang digagas oleh YouTuber Louis Rossmann dan advokat konsumen Kevin O’Reilly, memberikan imbalan kepada orang pertama yang membuktikan mampu memperbaiki atau melewati fitur produk yang dianggap merugikan pemilik perangkat. Fulu menyediakan dana awal sebesar $10.000, kemudian akan menyamai donasi hingga tambahan $10.000. Sejak dimulai pada akhir 2025, Fulu telah membayarkan dua hadiah — satu untuk perbaikan termostat Nest lama milik Google dan satu lagi untuk pembersih udara Molekule yang terkunci DRM.
Pada Selasa lalu, Fulu mengumumkan hadiah yang akan memberi imbalan kepada peretas yang bisa menonaktifkan kunci perangkat lunak milik Sony pada konsol PlayStation 5 dan, secara teori, memungkinkan pengguna memasang sistem operasi seperti Linux di konsol game tersebut.
“Jadikan PlayStation sebagai komputer lagi,” kata O’Reilly kepada WIRED. “Mari kita kembali ke komputasi serba guna dan memahami bahwa jika kita memiliki perangkat kerasnya, kita harus bisa memasang perangkat lunak yang kita inginkan ke dalamnya.”
Latar Belakang Kontroversi Sony
Pada awal Juli, Sony mengumumkan akan menghentikan produksi cakram fisik untuk semua game baru di konsol PS5. Langkah ini kontroversial dan memicu keresahan dari para gamer dan kelompok advokasi. Banyak dari mereka yang menyukai media fisik dan keberatan dengan persyaratan layanan PlayStation yang secara spesifik menyatakan bahwa membeli salinan digital sebuah game tidak berarti Anda memilikinya.
“Banyak pemilik PlayStation yang khawatir tentang apa yang akan terjadi pada konsol mereka,” kata O’Reilly. “Mereka takut bahwa mereka bisa dirugikan kapan saja.”
Kelangkaan RAM yang terus berlangsung telah menaikkan biaya di berbagai barang, termasuk teknologi konsumen seperti konsol milik Sony. Seiring kenaikan harga, Fulu ingin menunjukkan bahwa cara untuk bertahan dari badai mahal itu adalah dengan menemukan cara baru untuk mengandalkan perangkat yang sudah Anda miliki.
Dampak dan Risiko Hukum
“Konsol game memiliki daya komputasi yang signifikan,” kata O’Reilly. “Kenapa saya tidak bisa menggunakan ulang itu? Jika saya mencoba membuat kode atau menyiapkan sistem AI agen, kenapa saya tidak bisa menggunakan kotak ini, komputer yang saya beli — yang saya miliki — untuk melakukan apa yang saya inginkan?”
Seperti semua target Fulu, ada risiko yang melekat. Menembus batasan perangkat lunak perusahaan dapat melanggar Bagian 1201 dari Digital Millennium Copyright Act, undang-undang yang disahkan pada tahun 1998 yang melarang pengguna untuk melewati kunci digital pada layanan perangkat lunak. Undang-undang ini dapat dihukum dengan denda dan bahkan hukuman penjara.
Untuk memenangkan hadiah Fulu, seseorang harus membuktikan bahwa mereka memiliki perbaikan, tetapi mereka tidak diwajibkan untuk merilisnya ke publik jika khawatir menghadapi konsekuensi hukum. Itu berarti bahkan jika jailbreak PS5 berhasil dilakukan, mungkin tidak tersedia untuk digunakan secara luas oleh masyarakat.
Baca Juga:
Fulu mengatakan idenya bukanlah tentang benar-benar membuat kasus penggunaan yang relatif khusus untuk PS5 ini menjadi mungkin, melainkan lebih tentang mendorong orang untuk melihat secara berbeda kendali yang mereka miliki atas perangkat mereka.
“Hak kepemilikan kita terus-menerus diserang,” kata O’Reilly. “Sudah waktunya kita mengadakan percakapan dan kembali pada gagasan bahwa komputer adalah komputer dan kita harus bisa menggunakannya sesuai keinginan kita.”
Implikasinya bagi pemilik PS5 cukup jelas: hak untuk mengontrol perangkat yang sudah dibeli masih menjadi medan pertempuran antara konsumen dan produsen. Sementara Fulu menawarkan insentif finansial, risiko hukum tetap menjadi penghalang utama. Bagi para gamer dan pengguna teknologi di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan perangkat keras tidak selalu berarti kebebasan penuh untuk menggunakannya.
Fenomena ini juga menunjukkan bagaimana komunitas peretas dan advokat konsumen terus mendorong batasan keamanan digital dan hak pengguna. Dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, perdebatan tentang siapa yang sebenarnya “memiliki” perangkat yang kita beli kemungkinan akan terus berlanjut.




