Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Penulis:Boy Ahmad
Terbit:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
ilustrasi Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Jbnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, pada Jumat (24/4).

Yahya Zaini menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal partai. Menurutnya, usulan ini bukanlah hal baru bagi Golkar karena partai berlambang pohon beringin itu telah menerapkan praktik serupa dalam kepengurusannya.

“Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa,” kata Yahya saat dihubungi, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, ketua umum Golkar selama ini hanya bisa memimpin maksimal dua periode. Oleh karena itu, usulan KPK tidak mengagetkan bagi kader partai. Lebih lanjut, Yahya menilai pembatasan ini perlu agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur tertentu.

“Peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” ujarnya.

Data Angle menjadi fokus utama dalam pemberitaan ini. Yahya juga menyoroti data demografis pemilih yang akan berpengaruh pada 2029. Ia menyebut, angka pemilih dari generasi milenial dan gen Z diperkirakan mencapai 60 hingga 70 persen dari total pemilih. Kondisi ini, menurutnya, mendorong pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.

Selain Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan dukungan terhadap usulan yang sama. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa partainya telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal.

“Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujar Mulyanto.

Sikap Berbeda dari Parpol Lain

Meski mendapat dukungan dari Golkar dan PKS, sebagian besar partai lain di DPR justru menolak usulan KPK tersebut. Mereka berargumen bahwa penentuan ketua umum partai merupakan otonomi internal yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksternal.

Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menyebut usulan KPK ahistoris. Ia merujuk pada Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Muhammad Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).

Usulan KPK sendiri tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

Secara total, KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol. Salah satunya adalah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

Implikasi dari wacana ini masih bergantung pada kesepakatan politik di DPR. Golkar menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada proses pembahasan perubahan UU Partai Politik. Sementara itu, PKS telah membuktikan komitmennya dengan menerapkan aturan tersebut secara internal.