Jbnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kamis (23/4/2026). Vonis ini dijatuhkan bersama lima terdakwa lain yang terlibat dalam perkara yang sama.
Hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengar putusan tersebut, Ammar menyatakan pikir-pikir.
“Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, sebagaimana dikutip dari detikHot. Pertimbangan memberatkan vonis lainnya adalah perbuatan para terdakwa dinilai dapat merusak masyarakat, khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, hakim juga memberikan pertimbangan meringankan. Para terdakwa dinilai berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan. Selain itu, mereka juga dianggap menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik,” ucap hakim.
Sidang vonis digelar pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni diadili bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini. Vonis 7 tahun penjara ini menjadi pukulan berat bagi karier aktor yang sebelumnya telah tersandung kasus serupa.
Kasus ini bermula dari temuan petugas Rutan Salemba yang mendapati adanya transaksi jual beli narkoba yang melibatkan Ammar Zoni sebagai salah satu aktor utamanya. Transaksi tersebut diduga berlangsung secara terorganisir di dalam rutan. Ammar yang saat itu sudah menjalani masa tahanan untuk kasus sebelumnya, justru kembali terjerat kasus baru yang lebih berat.
Vonis ini menambah panjang daftar artis Indonesia yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman berat. Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan figur publik.
Dengan vonis ini, Ammar Zoni harus menjalani masa hukuman yang cukup panjang. Jika tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang berhasil, aktor tersebut harus menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para publik figur untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.






