Jbnews.id – Aditya Zoni, adik dari aktor Ammar Zoni, mengaku kecewa dan kaget setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada kakaknya pada Kamis (23/4/2026). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun tetap memicu reaksi emosional dari keluarga.
Usai mendengarkan putusan, Aditya Zoni langsung meninggalkan ruang sidang tanpa banyak bicara. Ia terlihat berusaha menahan kekesalannya. “No comment sekarang. Pokoknya doain yang terbaik,” ucap Aditya Zoni singkat kepada awak media di lokasi.
Dalam persidangan, Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Selain hukuman penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.
Aditya mengaku tidak menyangka dengan vonis yang dijatuhkan hakim. “Kaget dan kecewalah. Makanya gak bisa berkata-kata,” katanya. Ia pun berharap agar hukuman yang diterima kakaknya bisa lebih ringan. “Saya berdoa mudah-mudahan bisa lebih kecil lagi hukumannya,” sambungnya.
Reaksi serupa juga datang dari istri Ammar Zoni, Dokter Kamelia. Ia sebelumnya menyatakan kekecewaan berat atas putusan tersebut.
Baca Juga:
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara. JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara, namun hakim memutuskan denda Rp 1 miliar.
Ammar Zoni merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, sebuah dakwaan yang dinilai serius oleh aparat penegak hukum.
Usai sidang, Ammar Zoni tidak memberikan pernyataan apapun. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Jon Mathias. Ammar dan terdakwa lainnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Keluarga besar Ammar Zoni sebelumnya optimis bahwa aktor tersebut bisa menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Namun, vonis ini menjadi pukulan telak bagi mereka. Situasi ini mengingatkan pada kasus lain di mana Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara karena menjual sapi bantuan pemerintah, menunjukkan variasi hukuman dalam sistem peradilan Indonesia.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya terjerat kasus narkoba. Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi perhatian media nasional. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, publik menunggu langkah selanjutnya dari Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, sidang kasus lain seperti Sidang Korupsi Chromebook Ditunda dan Denada Menang Gugatan Penelantaran Anak juga mewarnai pemberitaan hukum di Indonesia pada pekan ini.
Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba di lingkungan rutan. Pihak kepolisian dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kekecewaan yang diungkapkan Aditya Zoni mencerminkan dampak emosional yang dirasakan keluarga. Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum masih panjang dengan adanya opsi banding. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Dengan vonis 7 tahun penjara, Ammar Zoni harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang konsekuensi hukum dari tindak pidana narkoba.




