Jbnews.id – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang pelaku pencurian dengan modus ganjel kartu ATM saat beraksi di sebuah minimarket di Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (25/4/2026). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Cipondoh.
Keempat pelaku diketahui berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34). Mereka terlihat mencurigakan karena berpindah-pindah lokasi dan menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket serta SPBU. Petugas kemudian mengikuti mereka hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi itu, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.
Tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Mulai dari pelaku yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.
“Modus ganjel kartu ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Jumat (25/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.
“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun,” kata dia.




