Kapolres Lebak Tegaskan Nol Toleransi Pungli Jelang Mudik 2026

Penulis:Boy Ahmad
Terbit:
โฑ๏ธ2 menit membaca
Bagikan:
ilustrasi pungli mudik 2026

Jbnews.id โ€“ Kapolres Lebak AKBP Dedy Darmawan menegaskan tidak ada ruang untuk praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya menjelang arus mudik Lebaran 2026. Penegasan ini disampaikan langsung dalam rapat koordinasi persiapan pengamanan mudik yang digelar di Mapolres Lebak, Rabu (18/3/2026).

Rapat tersebut melibatkan jajaran Polres Lebak, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah menyinkronkan langkah-langkah pengamanan dan pelayanan guna menciptakan arus mudik yang aman, lancar, dan bebas dari pungli. โ€œKami akan bertindak tegas terhadap oknum yang memanfaatkan momen mudik untuk melakukan pungli,โ€ tegas Kapolres Dedy Darmawan dalam pernyataan resminya.

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pemudik yang melintasi Kabupaten Lebak. Wilayah ini merupakan salah satu jalur utama mudik menuju Banten bagian selatan dan titik transit penting. Kapolres menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat di sepanjang ruas jalan, terutama di titik-titik rawan seperti pos pemeriksaan dan lokasi istirahat.

Masyarakat dan pemudik diimbau untuk melaporkan secara langsung jika menemukan atau menjadi korban praktik pungli. Polres Lebak menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga citra aparat penegak hukum di mata publik.

Kebijakan nol toleransi ini juga sejalan dengan instruksi dari pimpinan Polri pusat yang secara konsisten menekankan pemberantasan pungli, terutama pada momen-momen kepadatan tinggi seperti mudik Lebaran. Implementasinya akan melibatkan patroli intensif dan pemeriksaan mendadak oleh tim khusus internal Polres.

Dengan pendekatan preemtif dan preventif, Kapolres Lebak berharap seluruh pemudik dapat merasakan pelayanan yang profesional dan transparan. Keberhasilan penegakan aturan ini akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas pengamanan mudik 2026 di wilayah hukum Polres Lebak.