Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten dilaporkan menipu seorang warga dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp450 juta.
Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang berasal dari wilayah hukum Polda Banten, melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Oknum polisi tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus kelulusan melalui mekanisme khusus yang tidak resmi.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa proses seleksi dapat diloloskan melalui pemberian penghargaan Kapolri. Pelaku menjanjikan jalur cepat dan pasti bagi korban untuk menjadi anggota Polri tanpa melalui prosedur standar yang berlaku. Atas janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan kemampuan untuk meluluskan melalui jalur penghargaan Kapolri. Ini jelas merupakan tindakan penipuan dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius internal Polda Banten. Propam Polda Banten kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan adanya korban lain. Pelaku terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana.
Praktik percaloan dan penipuan dalam seleksi anggota Polri sebenarnya sudah sering terjadi. Modus serupa kerap muncul di berbagai daerah, di mana oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kerentanan warga yang ingin menjadi anggota Polri. Mereka menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, padahal proses seleksi Polri dirancang transparan dan ketat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan instan dalam seleksi Polri. Semua proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, segera laporkan ke Propam atau unit reskrim terdekat.
Kasus penipuan dengan modus kelulusan ini menambah daftar panjang praktik ilegal di lingkungan institusi kepolisian. Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses hukum terhadap oknum tersebut akan berjalan transparan untuk memberikan efek jera.
Sementara itu, Kapolda Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nama baik institusi. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Korban sendiri telah menyerahkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku kepada penyidik Propam. Bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tawaran kemudahan dalam seleksi aparatur negara. Proses seleksi Polri, TNI, maupun ASN pada dasarnya dirancang untuk menjaring kandidat terbaik secara adil dan transparan.
Polda Banten juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa. Masyarakat dapat melapor langsung ke Propam Polda Banten atau melalui hotline pengaduan yang disediakan.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Propam Polda Banten akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pelaku saat ini masih dalam status terperiksa dan belum ditahan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap anggota kepolisian. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi Polri semakin memperketat pengawasan dan seleksi terhadap anggotanya. Kepercayaan publik harus dijaga dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.




