Korupsi Chromebook, Eks Konsultan Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis:Boy Ahmad
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud, Ibrahim Arief membacakan pledoi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jbnews.id – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbud, Ibrahim Arief, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan barang yang menyasar dunia pendidikan dan diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ibrahim Arief didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digagas Kemendikbud pada tahun anggaran 2022. Proyek tersebut bernilai total sekitar Rp120 miliar. Dalam prosesnya, Ibrahim Arief diduga berperan sebagai konsultan yang mengarahkan spesifikasi teknis dan memenangkan perusahaan tertentu dalam tender.

“Terdakwa bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta telah bersekongkol untuk mengatur pemenang lelang. Akibatnya, negara dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan harganya dimark-up,” jelas jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Kerugian negara dalam kasus ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp12,5 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih harga antara nilai kontrak dengan harga pasar wajar serta ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas barang.

Sidang kasus ini sempat menuai kontroversi karena adanya penundaan. Sebelumnya, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda pada pekan lalu karena tim kuasa hukum Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tidak hadir secara misterius. Hal itu memperpanjang proses hukum yang sudah berjalan hampir dua tahun.

Dalam sidang kali ini, Ibrahim Arief membacakan pledoi atau pembelaan secara pribadi. Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan sesuai arahan atasan dan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja sesuai jobdesc yang diberikan. Tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Saya mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ibrahim dengan suara bergetar saat membacakan pledoi.

Namun, jaksa menilai pembelaan tersebut tidak berdasar. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Ibrahim terbukti aktif dalam mengatur proses tender dan menerima aliran dana dari rekanan proyek.

“Pembelaan terdakwa hanya untuk meringankan hukuman. Fakta persidangan menunjukkan ia adalah aktor kunci dalam skema korupsi ini,” tegas jaksa.

Proyek pengadaan Chromebook ini sejatinya bertujuan untuk mendukung program digitalisasi sekolah di Indonesia. Namun, praktik korupsi yang terjadi justru menghambat tujuan mulia tersebut. Banyak sekolah yang menerima perangkat dengan spesifikasi lebih rendah dari kontrak atau bahkan tidak menerima barang sama sekali.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Saputra, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. “Modusnya klasik, tetapi terus berulang. Ini indikasi bahwa sistem pengadaan kita masih rentan terhadap kolusi,” ujarnya saat dihubungi Jbnews.id.

Ia menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti pendidikan. “Jangan sampai program digitalisasi sekolah justru menjadi ladang korupsi,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. Publik menanti apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan atau justru ada keringanan bagi terdakwa.

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan. KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk pejabat eselon II di Kemendikbud dan direktur perusahaan swasta pemenang tender.

Kasus korupsi Chromebook ini menjadi salah satu dari rangkaian perkara korupsi yang tengah ditangani KPK. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab diproses hukum. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan sektor pendidikan dari praktik korupsi,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dampak dari kasus ini juga dirasakan oleh para pelaku industri teknologi. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya menjadi pemasok perangkat untuk proyek pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mengikuti tender. Mereka khawatir terseret dalam pusaran hukum jika terjadi penyimpangan.

“Kami sekarang harus memastikan setiap proses tender berjalan transparan. Risiko hukumnya terlalu besar jika sampai terindikasi korupsi,” ungkap seorang direktur perusahaan teknologi yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, kalangan pendidik berharap kasus ini tidak menghentikan program digitalisasi sekolah. Mereka meminta pemerintah tetap melanjutkan pengadaan perangkat teknologi dengan pengawasan yang lebih ketat.

“Kami butuh perangkat untuk pembelajaran. Tapi tentu saja harus dengan proses yang bersih. Jangan karena ulah segelintir orang, program penting ini jadi terhambat,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Jakarta, Budi Santoso.

Putusan terhadap Ibrahim Arief diharapkan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Hukuman berat dinilai perlu diberikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di sektor publik.

Jbnews.id akan terus memantau perkembangan persidangan kasus ini. Informasi terbaru akan disampaikan segera setelah ada keputusan dari majelis hakim.