Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

Penulis:Boy Ahmad
Terbit:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:
ilustrasi Surat Edaran JKK JKM

Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 561/057-Disnaker/2026 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 dan menargetkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di wilayahnya.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam SE itu, Bupati menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku untuk semua hubungan kerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja harian, borongan, atau paruh waktu.

β€œIni adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pekerja di Bandung Barat yang bekerja tanpa perlindungan dasar keselamatan dan jaminan sosial,” tegas Hengky Kurniawan dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2026). Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam perizinan usaha dan pembinaan ketenagakerjaan.

Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan berkala jika terjadi kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lain. Pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat akan melakukan sosialisasi intensif dan pemantauan lapangan untuk memastikan implementasi SE ini. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat. Perlindungan bagi pekerja sektor informal dan usaha mikro kecil menjadi fokus perhatian utama dalam pelaksanaannya.

Surat Edaran ini juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Bandung Barat untuk ikut serta menyebarluaskan informasi dan mendorong kepatuhan di wilayah masing-masing. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial secara merata.

Dengan diberlakukannya kewajiban ini mulai 1 Mei mendatang, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja yang tercakup dalam sistem jaminan sosial, memberikan rasa aman dan mendukung produktivitas tenaga kerja di Bandung Barat. Implementasi kebijakan ini akan menjadi tolok ukur bagi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan.