JBNews.id — Mulai 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik wajah. Pakar siber mengingatkan agar data biometrik masyarakat terlindungi dari serangan peretas.
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari sistem registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Aturan baru ini dinilai mampu memperkuat validasi identitas pelanggan dan menekan berbagai kejahatan digital, mulai dari phishing, penipuan OTP, spam, hingga social engineering.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menilai langkah tersebut secara konsep sudah tepat. Menurutnya, identitas berbasis biometrik jauh lebih sulit dipalsukan dibandingkan sistem registrasi lama. “Selama ini NIK dan KK banyak beredar akibat kebocoran data maupun praktik jual beli data ilegal. Dengan verifikasi wajah, penyalahgunaan identitas menjadi jauh lebih sulit karena harus ada kecocokan antara wajah pengguna dengan data kependudukan,” kata Pratama kepada detikINET, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kemampuan sistem mengenali wajah, tetapi juga oleh kemampuan melindungi data biometrik masyarakat. Data biometrik merupakan aset digital permanen yang tidak dapat diganti apabila mengalami kebocoran.
“Kalau password bocor kita masih bisa menggantinya. Kalau nomor telepon bocor kita bisa membuat nomor baru. Tetapi wajah, sidik jari, maupun iris mata tidak bisa diganti sepanjang hidup. Karena itu perlindungan data biometrik harus jauh lebih ketat dibandingkan data pribadi biasa,” tuturnya.
Pratama menjelaskan operator seluler sebaiknya tidak menyimpan foto wajah pelanggan dalam bentuk gambar mentah. Sistem yang lebih aman adalah mengubah hasil pemindaian menjadi template biometrik berupa representasi matematis yang digunakan hanya untuk proses pencocokan identitas. Selain itu, prinsip data minimization harus diterapkan. Data yang tidak lagi diperlukan setelah proses verifikasi seharusnya segera dihapus secara aman.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan enkripsi modern selama proses pengiriman data, penerapan zero trust architecture, pembatasan hak akses berdasarkan prinsip least privilege, serta audit keamanan secara berkala. Apabila seluruh aspek keamanan tersebut diterapkan secara konsisten, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk kejahatan digital.
“Biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya,” pungkas Pratama.
Baca Juga:
Kebijakan registrasi SIM biometrik mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Masyarakat yang akan mendaftarkan nomor HP baru wajib melakukan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses verifikasi. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menekan angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Implikasi bagi pengguna adalah data biometrik wajah menjadi tanggung jawab bersama. Operator seluler dan pemerintah harus menjamin keamanan penyimpanan data. Sementara masyarakat perlu memahami bahwa data wajah bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika bocor. Kehati-hatian dalam memberikan data biometrik menjadi krusial di era digital ini.




