Jbnews.id – Andriyani (29), terdakwa pembunuhan sopir Grab Muhammad Subekhan, dituntut 18 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang tuntutan, Senin (20/4/2026). Tuntutan berat itu diberikan karena jaksa menilai pembunuhan itu direncanakan untuk menguasai kendaraan korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa Andriyani bin Sobari dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim yang dipimpin David Sitorus di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyoroti modus operandi yang terencana. Terdakwa sengaja menyasar sopir layanan transportasi online sebagai target yang dianggap rentan. Untuk melancarkan aksinya, Andriyani menyiapkan sejumlah alat, termasuk kawat yang dimodifikasi untuk mencekik, kabel ties, serta handphone dan kartu SIM baru guna menghilangkan jejak.
Kronologi kejadian bermula Sabtu, 29 November. Terdakwa memesan kendaraan korban menuju wilayah Tangerang. Kemudian, pada Minggu dini hari, ia kembali memesan perjalanan yang sama menuju Kota Serang. Dalam perjalanan menuju kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan di lokasi sepi.
Saat mobil berhenti, Andriyani mencekik Muhammad Subekhan dari belakang menggunakan kawat hingga tidak sadarkan diri. Terdakwa kemudian mengikat leher dan tangan korban menggunakan kabel ties untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, ia memindahkan tubuh korban dan menguasai kendaraan tersebut.
Upaya menghilangkan jejak dilanjutkan dengan mengganti pelat nomor mobil dengan pelat palsu. Jasad korban kemudian dibuang di wilayah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Hasil visum et repertum RS Bhayangkara Banten menyatakan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen akibat tekanan kuat pada leher.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada persidangan berikutnya. Putusan akhir majelis hakim akan menunggu proses pembacaan nota pembelaan tersebut.




