Jbnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan internalnya. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di jajaran resmi diganti dalam sebuah rotasi jabatan yang dinilai sebagai langkah penyegaran organisasi.
Mutasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. Ia melantik pejabat baru di Aula Kejati Banten pada Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur di lingkungan kejaksaan.
Adapun posisi Wakajati Banten yang baru kini dijabat oleh Dr. K. Raharjo, S.H., M.H. Ia menggantikan pejabat lama, Dr. Yudi Indra Gunawan, yang mendapatkan penugasan baru di luar daerah. Sementara itu, empat Kajari yang mengalami rotasi meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Untuk Kajari Lebak, posisi yang ditinggalkan oleh I Wayan Wiriawan, S.H., M.H., kini diisi oleh Dr. H. A. Syarif Sulaeman, S.H., M.H. Kajari Serang yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. A. Syarif Sulaeman kini digantikan oleh Dr. H. Bambang Setyawan, S.H., M.H. Sementara itu, posisi Kajari Kota Serang yang ditinggalkan oleh Dr. H. Bambang Setyawan kini diisi oleh Dr. H. M. Abduh, S.H., M.H. Terakhir, posisi Kajari Pandeglang yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. M. Abduh kini digantikan oleh Dr. H. I Wayan Wiriawan, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya integritas dan dedikasi bagi para pejabat baru. Ia berharap mutasi ini dapat membawa angin segar bagi penegakan hukum di Provinsi Banten.
“Mutasi adalah hal biasa dalam organisasi. Saya minta kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja maksimal. Jangan ada ruang untuk penyimpangan. Tunjukkan bahwa kejaksaan hadir untuk masyarakat,” ujar Didik.
Ia juga mengingatkan agar para Kajari baru segera melakukan konsolidasi dengan jajarannya. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik, terutama di bidang hukum, tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
“Segera laporkan perkembangan di wilayah masing-masing. Kita harus responsif terhadap setiap laporan masyarakat dan pastikan proses hukum berjalan transparan,” tambahnya.
Baca Juga:
Mutasi ini terjadi di tengah berbagai kasus hukum yang mencuat di Banten. Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus oknum Polda Banten yang menipu warga hingga Rp450 juta. Kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di wilayah ini.
Selain itu, kasus penipuan dengan modus kenalan Facebook juga menimpa seorang ASN di Pandeglang yang mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Fenomena ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan hukum yang dihadapi aparat di Banten.
Dengan adanya rotasi ini, diharapkan para Kajari baru dapat lebih sigap dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayahnya masing-masing. Mereka juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.
Kajati Banten juga menyinggung soal target kinerja yang harus dicapai oleh para pejabat baru. Ia meminta agar setiap Kajari mampu menekan angka perkara yang menumpuk dan mempercepat proses penyelesaiannya.
“Jangan sampai ada perkara yang molor tanpa alasan jelas. Masyarakat menunggu keadilan. Kita harus bekerja cepat, tepat, dan profesional,” tegas Didik.
Rotasi jabatan di lingkungan Kejati Banten ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk menyegarkan organisasi dan memberikan pengalaman baru bagi para jaksa dalam menangani kasus di berbagai daerah.
Para pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Mereka juga diminta untuk menjaga nama baik institusi kejaksaan dengan tidak melakukan pelanggaran etik maupun hukum.
“Saya tidak ingin mendengar ada pejabat kejaksaan yang bermasalah. Jaga integritas, jaga kepercayaan masyarakat. Itu modal utama kita,” pesan Didik.
Sementara itu, Wakajati Banten yang baru, Dr. K. Raharjo, menyatakan siap mengemban amanah yang diberikan. Ia berkomitmen untuk mendukung penuh program-program Kajati Banten dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.
“Saya akan bekerja keras dan berkoordinasi dengan semua pihak. Semoga kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik,” ujar Raharjo singkat.
Mutasi ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Pengamat hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. Agus Supriyanto, menilai rotasi ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kinerja kejaksaan.
“Rotasi adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan secara periodik. Ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja dan menghindari stagnasi,” ujar Agus.
Ia berharap para pejabat baru dapat membawa perubahan yang signifikan, terutama dalam hal pelayanan publik dan penanganan perkara. “Masyarakat butuh keadilan yang cepat dan transparan. Semoga pejabat baru bisa mewujudkannya,” tambahnya.
Dengan adanya mutasi ini, publik berharap penegakan hukum di Banten semakin baik dan profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan pun diharapkan semakin meningkat.
Ke depan, para Kajari baru akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kasus korupsi, narkoba, hingga kejahatan siber. Mereka dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Kajati Banten pun memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat di lingkungannya. Jika ditemukan kinerja yang kurang optimal, maka rotasi atau mutasi lanjutan bisa saja dilakukan.
“Kami akan terus memantau. Jika ada yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, kami tidak segan untuk memberikan sanksi atau melakukan mutasi lagi,” tegas Didik.
Mutasi besar-besaran ini menjadi bukti bahwa Kejati Banten serius dalam melakukan pembenahan internal. Dengan pejabat baru diharapkan ada semangat baru dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten.




