Jbnews.id β Zamaluddin Rambe, kuasa pemohon Peta Bidang Tanah (PBT), bersama sejumlah LSM berencana melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) pada tarif jasa pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) milik GMR di BPN Kabupaten Tangerang ke Kepolisian dan Kejaksaan. Langkah hukum ini diambil karena menilai tarif yang dipasang KJSB terlalu tinggi, tidak transparan, dan membebani masyarakat.
Zamaluddin menyatakan rencana pelaporan akan dilakukan setelah pembentukan aliansi masyarakat bersama beberapa LSM. Ia menegaskan pembiayaan jasa pengukuran tanah harus diatur secara transparan oleh pemerintah pusat. βIni akan kami dorong agar terang benderang tentang pembiayaan, agar diatur oleh negara, tidak bisa asal kerja dan asal pasang tarif. Kasihan masyarakat, ini sama aja pungli,β tegas Zamaluddin di Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Pihak KJSB GMR sebelumnya telah membantah adanya keberatan dari pemohon dan menyatakan bahwa telah ada kesepakatan. Namun, Zamaluddin menolak klaim tersebut dan menuntut adanya regulasi resmi dari negara, bukan sekadar kesepakatan informal. Ia mempertanyakan dasar hukum dan acuan tarif yang digunakan perusahaan surveyor tersebut.
Kritik terhadap Aplikasi dan Dasar Tarif
Zamaluddin Rambe secara khusus menyoroti penggunaan aplikasi bernama Surlis yang menjadi acuan penetapan tarif oleh KJSB. Ia mempertanyakan legitimasi aplikasi tersebut, termasuk asal-usul, pihak yang mengesahkan, dan kekuatan hukumnya. Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang jelas membuat tarif yang ditetapkan berpotensi semena-mena.
βBahkan yang sudah disahkan oleh negara pun masih bisa digugat oleh masyarakat apabila terkait dengan beban atau pembiayaan yang tidak wajar. Apalagi yang belum ditentukan, ini pasti menjadi masalah besar,β tambah Zamaluddin. Pernyataan ini menegaskan bahwa kesepakatan lisan antara penyedia jasa dan pemohon tidak dapat dijadikan pembenaran jika tarifnya dinilai memberatkan.
Persoalan ini menyoroti celah regulasi dalam penentuan biaya jasa surveyor berlisensi yang bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketidakjelasan ini berpotensi menghambat program pendaftaran tanah nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.
Dampak dan Dorongan untuk Regulasi
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pelayanan pertanahan di daerah, di mana warga sering dikenai biaya tidak terduga saat mengurus sertifikat tanah. Zamaluddin mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan baku tentang tarif jasa surveyor berlisensi. Regulasi yang jelas diharapkan dapat melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang berpotensi dikategorikan sebagai pungli dan dapat diproses secara pidana. Rencana pembentukan aliansi dan pelaporan ke aparat penegak hukum ditujukan tidak hanya untuk menyelesaikan kasus individu, tetapi juga mendorong perubahan sistemik di BPN Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan terjadi perbaikan internal dan pengawasan ketat BPN terhadap mitra surveyornya. Masyarakat Kabupaten Tangerang kini menantikan respons cepat dari Kepolisian dan Kejaksaan terkait laporan yang akan diajukan.




